Sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satunya membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam sambutan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa ambang batas berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan menghambat regenerasi politik.
Dalam forum tersebut hadir pakar hukum sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. Mahfud menyoroti bahwa sistem saat ini menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili karena partai nonparlemen gagal menembus ambang batas 4 persen. Ia mengusulkan penghapusan ambang batas atau penerapan fraksi threshold, yaitu penggabungan suara partai kecil hingga mencapai jumlah minimal untuk membentuk fraksi. Menurutnya, sistem proporsional harus menjamin tidak ada suara rakyat yang hilang, sebagaimana praktik fraksi gabungan yang sudah berjalan di DPRD.
Para peserta FGD sepakat bahwa revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan, paling lambat awal 2027, mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2026. Hasil kajian dan diskusi ini akan disampaikan kepada legislatif dan pemerintah, dengan harapan sistem pemilu mendatang lebih sesuai dengan konstitusi dan menjamin hak rakyat untuk diwakili secara adil.
