RUU Pemilu, Partai Gema Bangsa Usul Parliamentary Threshold Maksimal 2,5 Persen

Partai Gema Bangsa mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ditetapkan maksimal sebesar 2,5 persen, agar kualitas demokrasi Indonesia semakin baik dan tidak banyak suara sah pemilih terbuang.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengingatkan penerapan PT selama ini telah menghilangkan pengakuan terhadap jutaan suara sah pemilih. Oleh karena itu, DPR diminta untuk berhati-hati dalam menentukan besaran PT dalam revisi UU Pemilu. Selain mengusulkan penurunan PT, Gema Bangsa juga meminta sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan rencana menyerap aspirasi partai politik non parlemen terkait revisi UU Pemilu masih tetap dijadwalkan setelah masa reses. Namun, belum bisa dipastikan pembahasannya sebelum atau sesudah penyampaian Nota Keuangan dan APBN 2027.

Search