Partai Ramai-ramai Usulkan ”Parliamentary Threshold” Naik, Berapa Angka Idealnya? 

Di tengah revisi Undang-Undang Pemilu, sejumlah partai politik mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Salah satu alasan dibalik itu adalah aspek efektivitas kinerja partai politik. Namun, terdapat implikasi terhadap kualitas keterwakilan akibat adanya potensi suara pemilih hangus. Untuk itu diperlukan solusinya.

Partai Nasdem konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dari semula 4 persen. Kenaikan ini dinilai untuk mengoptimalkan kinerja demokrasi, partai politik tidak lagi berkutat dengan urusan pencitraan. Demokrasi pun harus lebih bertanggung jawab yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para elitenya. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Pemilu masih berproses dan terus menerima masukan dari publik serta mempertimbangkan putusan MK mengenai aturan penurunan angka ambang batas. Terkait penetapan ambang batas parlemen harus memperhatikan aspek demokrasi substansial. Representatif tidak hanya dihitung berdasarkan sisi kuantitatif namun juga kualitasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama, menyampaikan kenaikan ambang batas parlemen memiliki dampak negatif berupa terbuangnya suara pemilih. Wacana peningkatan ini tidak sejalan dengan putusan MK. Hal ini pun tidak serta merta berhasil menyederhanakan sistem kepartaian secara signifikan. Sementara Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menyampaikan bahwa penetapan ambang batas parlemen idealnya dibuat moderat tidak terlalu tinggi dan terlalu rendah. Sebab masing-masing titik ekstrem tersebut memiliki risiko tersendiri. Menurutnya, solusinya adalah menurunkan secara bertahap, misalkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen, dan pada pemilu selanjutnya 3 persen.

Search