Newsflow

Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana  putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun...
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Sejumlah partai politik pun dapat memahami dan akan menjadikan putusan MK itu sebagai pertimbangan dalam membahas revisi...
Sejumlah putusan MK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa alih-alih membuka jalan bagi pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, MK berulang kali mengunci pilkada sebagai pemilihan yang harus dilaksanakan secara langsung. Dasar konstitusional bagi pelaksanaan pilkada langsung diawali dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan...
Search