Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun...
