Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Suhartoyo menuturkan, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa lantaran kerugian hak konstitusional mereka secara aktual maupun potensial, belum terbukti. Keempatnya adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri yang mengkhawatirkan frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada menjadi celah menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
