Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menambahkan, Komisi II saat ini belum berencana membahas RUU Pilkada karena masih fokus pada RUU Pemilu.
Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 29 Juni 2026, menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima. MK menilai pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual maupun potensial dalam batas penalaran wajar.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025. Rangkaian putusan tersebut memperkuat konsistensi MK bahwa mekanisme pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
