Imbas PPN 12 Persen, Ada Potensi Kenaikan Ongkos Proyek Infrastruktur
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memengaruhi proyek infrastruktur yang tengah digarap, menyusul kenaikan