Menaker sebut revisi penyelenggaraan JKP ada di tahap harmonisasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa revisi aturan terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mencapai tahap harmonisasi dan secara prinsip telah disahkan. Ia menargetkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 terkait JKP dapat diterbitkan pada Januari 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki skema