BPH Migas Harap Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan. Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM BPH Migas, Christian Tanuwijaya mengungkapkan, penerbitan revisi perpres tersebut sangatlah penting, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat