Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN, Pengamat Pajak: Impelementasinya Membingungkan
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, mengkritisi kompleksitas pengaturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Menurut Prianto, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, implementasinya dapat membingungkan wajib pajak. “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam beleid ini diatur cukup beragam, mulai dari harga jual,