Aturan PBB Berubah: AS, China, Rusia, Perancis, dan Inggris Tak Bisa Pakai Hak Veto Sembarangan
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan 193 negara mencapai konsensus untuk mengadopsi resolusi yang mewajibkan lima anggota tetap Dewan Keamanan memberikan alasan atas penggunaan hak veto mereka. Dorongan untuk reformasidihidupkan kembali oleh invasi Rusia ke Ukraina.Langkah itu dimaksudkan untuk membuat pemegang hak veto Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris