TNI/Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Kementerian PAN RB: Hanya Berlaku di Instansi Pusat
Prajurit TNI dan Polri diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan, meskipun diperkenankan, TNI/Polri hanya boleh menduduki jabatan di instansi tertentu saja. “Kebijakan
