MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Hakim Beberkan Dua Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup. Arifin diketahui mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya soal masa belaku SIM. Mahkamah Konstitusi menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut
