PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Bukan untuk Rakyat Kecil
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, khusus untuk pembelian barang mewah. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan kebijakan ini dirancang agar hanya konsumen barang mewah yang menanggung kenaikan tarif. PPN 11% tetap berlaku untuk masyarakat umum, termasuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan,
