OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum
OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya pada 21 Oktober 2024, karena pelanggaran ekuitas minimum dan memburuknya kinerja. Investree gagal mematuhi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang memicu gangguan operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif bertahap sebelum
