Mendagri Tepis Isu Pengaturan Kawasan Aglomerasi Jakarta Disiapkan untuk Gibran
Dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satunya diusulkan mengatur pembangunan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, akan disinkronkan. Pada Pasal 51 RUU DKJ disebutkan, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang
