Gugat Hasil Pemilu ke MK sebagai Jalan Konstitusional
Wapres Amin, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, menyampaikan, ”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK dan menggugat, itu artinya konstitusional.” Sejak pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka pada Rabu hingga Kamis sore, baru tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin
