Syarat Baru Eks Napi Maju Caleg Diusulkan Masuk Perppu Pemilu
Peneliti kepemiluan, Ihsan Maulana, berpandangan, pemerintah seharusnya bisa menjadikan momentum penyusunan Rancangan Perppu Pemilu untuk memasukkan substansi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Putusan MK tersebut bisa dimasukkan dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU
