BI Tingkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 35 Persen
Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN) dari 30 persen ke 35 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni 2025. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro mengatakan kebijakan ini untuk menambah sumber pendanaan bank untuk menyalurkan kredit. Solikin mengatakan pendanaan dari luar negeri dapat menjadi sumber
