Penempatan Uang Negara Rp 200 Triliun di Perbankan Berpotensi Langgar UU
Penempatan dana negara Rp 200 triliun di perbankan oleh pemerintah berpotensi melanggar undang-undang tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Diduga, alokasi dana tersebut tidak melalui prosedur APBN yang semestinya. Pengeluaran dana tersebut dianggap melanggar UU Perbendaharaan Negara karena tidak sesuai dengan rencana pemerintah yang ditetapkan dalam APBN. Menteri Keuangan disebut