BPDPKS Gelontorkan Rp31 T Demi Muluskan B35 Tahun Ini
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengalokasikan Rp31 triliun untuk memuluskan penggunaan B35 mulai 1 Februari 2023. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaganya. Ia menjelaskan fungsi BPDPKS adalah membayar selisih harga indeks pasar (HIP) antara solar dan biodiesel
