Buruh Kecewa Aturan Upah Terbaru Tak Atur Persentase Kenaikan
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menyebut buruh tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden
