Kini Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan saat ini para petani bisa menebus pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Amran menyebut dengan revisi
