Di Balik PPN 12%, Prabowo Tak Ingin Jadi Presiden yang Bebani Rakyat
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya pada barang dan jasa mewah seperti mobil, rumah, tas, kosmetik, dan daging premium. Keputusan ini diambil sehari sebelum pemberlakuan tarif PPN 12% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari 2025, yang sebelumnya direncanakan berlaku