DPR-Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa “Restorative Justice”
DPR dan pemerintah bersepakat bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kesepakatan tersebut pun dimuat dalam Draft Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi