KPK Kembali Beberkan Kerugian Negara di Kasus ASDP, Ada Rekayasa Pengkondisian Valuasi Kapal
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh perusahaan pelat merah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa putusan
