Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane juga telah dipulangkan pada Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda. Deputi Koordinator