KPK Terbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap HK dan YHL yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata juru bicara KPK