Menkum: Pengampunan Koruptor tetap dengan Persetujuan MA dan DPR
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. Supratman juga mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun