MA Ingatkan Keadilan Restoratif Harus Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Mahkamah Agung (MA) mengingatkan semua pihak bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Harus hati-hati karena asasnya pidana itu ada keterlibatan negara,” kata Hakim Agung Kamar Pidana MA Suharto pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Ia