Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Menteri-Walkot di Pilpres 2024
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024. Jokowi mewajibkan menteri hingga wali kota mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota
