Pemerintah Segera Ubah Aturan Usai MK Batalkan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya. Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti