Sikap Diam Legislatif Mengubur Hak Politik Perempuan

Meski sudah ada kebijakan afirmasi kuota minimal 30 persen calon perempuan yang diwajibkan dalam Undang-Undang Pemilu, hingga kini implementasinya masih belum mencapai target.

Titi Anggraini menilai DPR melakukan legislative inaction, yakni mengetahui adanya masalah dan perintah konstitusional tetapi tidak mengambil langkah legislasi yang diperlukan. Akibatnya, perlindungan hukum atas hak politik perempuan melemah, dan perubahan aturan teknis seperti formula penghitungan kuota justru semakin mengurangi peluang perempuan untuk terpilih. Apalagi dalam UU Pemilu tidak memuat sanksi tegas bagi penyelenggara yang mengabaikan prinsip afirmasi.

Komnas Perempuan bahkan menilai kebijakan KPU yang melakukan pembulatan ke bawah, PKPU No 10/2023, diskriminatif dan bertentangan dengan CEDAW. Karena itu, diperlukan revisi komprehensif UU Pemilu, penguatan norma hukum, serta sanksi yang jelas agar celah hukum tidak lagi dimanfaatkan untuk melemahkan keterwakilan perempuan. Legislator dituntut untuk bertindak, bukan diam, demi memastikan kesetaraan politik yang nyata.

Search