Apa Potensi Ancaman yang Muncul jika RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas?

RUU Pemilu telah diputuskan DPR bersama pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun tidak ada pembahasan RUU tersebut sepanjang 2025. Akhirnya diputuskan masuk dalam Prolegnas 2026, namun hingga saat ini DPR belum juga menuntaskan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Padahal tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 sudah harus dimulai pada Bulan Oktober 2026. Serta, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027.

Charles Simabura, Direktur Pusat Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan seharusnya revisi UU Pemilu segera dimulai dan dituntaskan sehingga ada waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah bersama masyarakat untuk memperbaiki aturan yang dianggap bermasalah. Cukup juga bagi MK untuk mengintegrasikan berbagai putusan MK terkait kepemiluan. Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, menilai revisi yang dilakukan mendekati hari pemilu dapat dijadikan alasan bahwa perubahan signifikan sulit dilakukan karena keterbatasan waktu sosialisasi. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, mengatakan berkaca dari pengalaman, pembahasan yang mepet akan berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu dan mempersempit ruang publik untuk memberikan masukan. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mengingatkan DPR tidak menggunakan UU No. 17/2017 tentang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 sebab telah banyak norma dalam aturan itu yang dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap proses pembahasan RUU Pemilu tidak diburu-buru sehingga tidak kembali berujung pada gugatan ke MK. Beliau membantah ada tarik menarik antar partai dan menekankan pentingnya kajian ambang batas parlemen. Secara historis, ambang batas dimulai dari 2,5 persen pada Pemilu 2009, naik ke 3,5 persen pada 2014, hingga menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024. Namun, belakangan ada usulan dari sejumlah parpol untuk menaikkan ke kisaran 5,5 hingga 7 persen menurut Partai NasDem atau 4 hingga 6 persen menurut Partai Golkar. Dan usulan dari Partai Bulan Bintang untuk menjadikan jumlah minimal 13 orang anggota DPR sebagai acuan minimal yang mengacu pada jumlah komisi dalam AKD.

Search