Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan melaporkan kasus suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026. Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak di berbagai daerah. Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi, dengan kasus yang sempat mencapai 2.740 sebelum turun menjadi 177.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa pelaporan cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih luas. Selain itu, Kemenkes menginstruksikan fasilitas kesehatan untuk memperkuat kewaspadaan dini melalui skrining dan triase pasien, penyediaan ruang isolasi, serta peningkatan pengendalian infeksi.
Tenaga medis diminta lebih disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan karena berisiko tinggi tertular. Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan program imunisasi seperti ORI dan CUC di lebih dari 100 kabupaten/kota, namun dinilai masih perlu langkah tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat deteksi dan respons kasus sekaligus menekan penularan di fasilitas layanan kesehatan.
