Newsflow

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan melaporkan kasus suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026. Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak di berbagai daerah. Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat...
Search