Penentuan parliamentary threshold harus memperhatikan asas proporsionalitas. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Proporsionalitas dikaitkan dengan keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan pengambilan keputusan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberi penegasan tidak boleh menghilangkan suara pemilih sah dengan dibuang percuma dalam penentuan ambang batas.
Perubahan formula ambang batas memerlukan kesepakatan bersama antar lembaga negara untuk mencapai tujuan terhadap visi misi yang sama. Boleh bersinergi tetapi tidak boleh saling mengintervensi tugas dan kewenangannya.
