Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Yusril saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Menurut Yusril, pemerintah akan menyiapkan rancangan undang-undang terkait Pemilu agar persiapan Pemilu 2029 menjadi lebih matang.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengatakan koalisi juga meminta pemerintah untuk membentuk tim untuk membahas draf RUU Pemilu. Tim tersebut terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok minoritas lain yang memiliki fokus terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik dan draf UU Pemilu yang menjadi usulan pemerintah untuk dibahas. Hal ini bertujuan untuk menghadirkan UU Pemilu yang lebih demokratis, adil, serta meminimalisasi konflik kepentingan peserta pemilu.
Meski RUU Pemilu sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas akhir 2025, koalisi ingin RUU itu menjadi inisiasi pemerintah. Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan Pemilu disepakati masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada November 2024.