Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, mengatakan jika negara memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu merupakan performa baik dalam melaksanakan mandat konstitusi.
Para calon penyelenggara pemilu perempuan mempunyai agenda-agenda dan terobosan pengelolaan tata kelola dan membuat konsep penyelenggaraan pemilu dan pilkada lebih inklusif. Program untuk kelompok perempuan, marjinal, rentan, yang selama ini mungkin tidak cukup mendapatkan akses ketika harus mendapatkan haknya dalam proses pemilu, tergambar dalam bentuk agenda yang akan dilakukan ketika terpilih.
Komposisi keterwakilan perempuan, bukan berarti membicarakan persoalan mekanisme kerangka kerja gender, serta inklusi sosial, melainkan diharapkan semua penyelenggara pemilu turut memperhatikan berbagai hal untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik ke depan. Calon penyelenggara pemilu laki-laki juga diharapkan memiliki perspektif dan mau memperjuangkan hal-hal yang sama. Perlu langkah-langkah gradual. Salah satunya adalah memastikan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu dan level-level dan lembaga-lembaga lainnya.