Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas parlemen tanggal 29 Januari 2026.
Dalam permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026, pemohon mengusulkan agar ambang batas parlemen yang saat ini 4 persen diturunkan menjadi maksimal 2,5 persen. Alasan penurunan ini untuk mengantisipasi hilangnya jutaan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Menurut Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, menyarankan pemohon juga menyampaikan kajian dan argumentasi untuk menurunkan ambang batas ini kepada DPR.
