Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 2 juta bagi perusahaan persekutuan modal yang mengajukan pembukaan pemblokiran setelah tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan pembukaan pemblokiran karena ketidakpatuhan dalam menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dikenai tarif berbeda sesuai kategori perseroan. Untuk perusahaan yang memenuhi kriteria wajib audit, tarif pembukaan pemblokiran ditetapkan sebesar Rp 2 juta per persetujuan.
