Newsflow

Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 2 juta bagi perusahaan persekutuan modal yang mengajukan pembukaan pemblokiran setelah tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan...
Search