Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kebijakan SPMB 2026 menegaskan bahwa tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dilarang digunakan sebagai syarat seleksi masuk SD. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan larangan tersebut bertujuan mewujudkan sistem penerimaan murid yang ramah dan inklusif sehingga semua anak memperoleh akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa penerimaan murid SD tidak boleh didasarkan pada kemampuan akademik awal anak.
Meski demikian, SPMB 2026 tetap memberi kesempatan bagi anak berusia di bawah 7 tahun untuk masuk SD, dengan syarat telah siap mengikuti proses pembelajaran. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli berwenang, seperti psikolog, yang menyatakan anak layak mengikuti pendidikan di jenjang SD.
