Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan surat tanah lama, baik adat maupun Barat, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat atau Barat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP berlaku. Artinya, terhitung sejak diterbitkan pada 2 Februari 2021, berbagai dokumen tanah lama tersebut tidak lagi berlaku per 2 Februari 2026. Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan, Adapun dokumen tanah yang dimaksud antara lain girik, letter C, petok D, landrente, kekitir, pipil, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik. Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen administrasi perpajakan yang berlaku pada masanya. Meski demikian, BPN menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah tidak otomatis hilang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan tanah yang dikuasai masyarakat tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat.
