- Endah Wahyuni
- Surat Tanah Lama Dipastikan Tak Lagi Berlaku
- Berita Online
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan surat tanah lama, baik adat maupun Barat, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan...
