Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM), termasuk SPBU swasta, untuk mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam BBM nonsubsidi mulai semester II tahun 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan cakupan awal di seluruh wilayah Pulau Jawa sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa program pencampuran bioetanol hanya berlaku untuk sektor non-PSO (nonsubsidi). Implementasi kebijakan ini melanjutkan langkah yang telah dilakukan Pertamina melalui produk Pertamax Green yang mengombinasikan bensin dengan bioetanol. Pemerintah menilai penggunaan bioetanol dapat mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Dalam pelaksanaannya, pencampuran bioetanol akan memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia di Pertamina. Pemerintah juga tengah menyiapkan keputusan menteri sebagai aturan turunan yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan serta volume pencampuran yang diwajibkan. Saat ini terdapat tiga perusahaan yang telah memiliki kemampuan memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar di atas 99 persen dan akan menjadi bagian dari program mandatori tersebut.
