Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi membuka ruang pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari yang berutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengurusan piutang negara. Aturan tersebut memungkinkan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita untuk langsung dikuasai dan digunakan oleh negara.
Penguasaan dan penggunaan aset oleh negara tidak serta merta menghapus kewajiban utang debitur. Utang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemanfaatan aset tersebut dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur kepada negara. Aturan baru juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan aset sitaan. Pihak yang terlibat dapat berasal dari badan usaha milik negara maupun swasta, melalui skema sewa, kontrak, atau bentuk kerja sama lain.
