Siasat Parpol Besar Jagal Lawan Pakai Ambang Batas Masuk Senayan

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berjalan sangat lambat diduga tertahan oleh perdebatan angka parliamentary threshold (PT). Partai besar mulai memasang strategi untuk menaikkan ambang batas parlemen di atas empat persen yang dinilai untuk mengamankan dominasi. Sementara itu, di satu sisi mempersempit ruang gerak bagi partai-partai kecil untuk menembus Senayan.

Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang tidak mengatur besaran PT pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan menyerahkan kepada pembentuk undang-undang yakni DPR telah menimbulkan perdebatan alot menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Sampai saat ini menurut Aria, tiap-tiap fraksi masih berselisih tentang besaran angka PT yang akan dicantumkan di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Aria menyebut jika jumlah fraksi di DPR ada 13, maka minimal setiap partai mengirimkan 26 orang anggota atau takarannya empat persen dari 580 anggota. Berbeda dengan Said Abdullah, Ketua DPP PDIP, yang menilai angka PT yang ideal berada di enam artinya 19 kali dua, 38 kursi untuk jumlah minimalnya. Untuk menjalankan fungsi representasi secara optimal maka setidaknya membutuhkan dua orang di masing-masing komis dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Jika di nasional enam, maka di tingkat provinsi lima persen dan tingkat kabupaten/kota empat persen. Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan skema penetapan berjenjang dan PT 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.

Sejumlah pakar menilai usulan kenaikan PT di atas 4% perlu dikritisi karena berpotensi membuang lebih banyak suara pemilih dan mempersempit ruang kompetisi politik, terutama bagi partai baru atau kecil. Titi Anggraini (UI) menekankan bahwa kenaikan PT bisa menimbulkan kesan kartelisasi politik dan seharusnya tidak hanya didasarkan pada kompromi elit, melainkan pada argumentasi akademik yang rasional dan proporsional. Ia menyarankan perbaikan tata kelola parlemen, misalnya melalui ambang batas pembentukan fraksi, agar efektivitas kerja DPR meningkat tanpa mengorbankan representasi politik. Senada, Agung Baskoro (Trias Politika) menilai Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 justru mengisyaratkan penurunan PT di bawah 4%, sehingga usulan kenaikan dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi. Sementara itu, Lucius Karus (Formappi) menilai PT kini lebih berfungsi sebagai alat partai besar mempertahankan status quo daripada instrumen penguatan sistem presidensial, sehingga perdebatan soal angka PT akan kurang substantif tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem kepartaian dan fungsi kaderisasi politik.

Search