Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan kebijakan otonomi daerah yang dijalankan sejak reformasi hingga saat ini masih belum memberikan keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Masih banyak catatan terhadap implementasi otonomi daerah, misalnya, kewenangan pemerintah daerah yang belum terfasilitasi kendati memiliki ruang yang lebih luas, misalnya aturan pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Pasal 119 UU Minerba (No. 3/2020), pencabutan izin tambang hanya bisa dilakukan oleh Menteri di tingkat pusat, bukan pemerintah daerah. Dominasi pusat dalam urusan perizinan di daerah ini memicu desakan agar peraturan tersebut dilakukan peninjauan kembali atau revisi.
GKR Hemas juga menyebut implementasi otonomi daerah belum mampu memberikan keseimbangan kewenangan. “Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” katanya.
