RUU Pemilu Didesak untuk Segera Dibahas, DPR: Pekan Depan Dipaparkan BKD

Badan Keahlian DPR (BKD) dijadwalkan memaparkan draf RUU Pemilu sebelum reses 22 April 2026, yang akan ditindaklanjuti Komisi II dengan pembentukan Panitia Kerja serta penyusunan naskah akademik lebih intensif. Paparan BKD mencakup putusan MK, masukan pakar, kajian internal, dan pendapat partai politik.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menekankan percepatan pembahasan agar aturan main ditetapkan lebih awal demi kualitas pemilu dan pencegahan politik uang, begitu juga dengan Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar yang menilai keterlambatan lebih karena manajemen legislasi, namun tetap mengapresiasi dorongan masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai penundaan RUU Pemilu mencerminkan kurangnya keseriusan membenahi demokrasi dan berpotensi memperkuat otoritarianisme, sehingga mendesak percepatan pembahasan secara terbuka dan partisipatif sebelum tahapan krusial pemilu Oktober 2026 dimulai.

Search