Koalisi masyarakat sipil mengusulkan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam peluncuran naskah RUU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil, buku kedua tentang aktor pemilu, yang diselenggarakan secara daring, Minggu (10/8/2025). Direktur Puskapol UI Hurriyah yang hadir sebagai pembicara mengatakan, revisi UU Pemilu tidak hanya dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pemilu. Lebih dari itu, revisi penting untuk meningkatkan kualitas kontestasi serta para peserta pemilu. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan tentang bagaimana parpol menyusun persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal caleg atau calon kepala daerah. Selama ini parpol kerap merekrut bakal caleg atau bakal calon kepala daerah dari luar partai dengan pertimbangan popularitas, modal finansial, atau kedekatan dengan elite partai.
Tanpa demokrasi internal partai, rekrutmen bakal caleg dan bakal calon kepala daerah jauh dari pinsip meritokrasi. Apalagi, keputusan untuk mengusung caleg atau calon kepala daerah menjadi kewenangan pengurus parpol di tingkat pusat. Ketika terjadi perbedaan pandangan, hasil akhir tetap ditentukan segelintir pihak di DPP (dewan pimpinan/ pengurus pusat) karena peran pengurus daerah pun umumnya sekadar formalitas. Menurut Hurriyah, mekanisme penentuan calon oleh DPP partai menjadi salah satu akar masalah politik berbiaya tinggi. Demokrasi internal parpol bisa dilakukan dengan memastikan agar rekrutmen kader dan bakal calon berlangsung dengan sistem merit. Kaderisasi juga mesti dilakukan terus menerus, bukan hanya menjelang pemilu.
Politikus senior Partai Golkar Firman Subagyo tidak memungkiri, politik berbiaya tinggi menyebabkan ruang kompetensi dalam pencalonan di internal partai semakin sempit. Ia sepakat jika UU Pemilu harus segera direvisi. Ia menambahkan, revisi UU Pemilu juga semestinya menjadi usul inisiatif DPR bukan pemerintah. Sebab, parpol merupakan pihak yang paling memahami tantangan dan kendala yang terjadi selama pemilu berlangsung. Untuk itu, perbaikan sistem dan kualitas pemilu semestinya didorong oleh parpol.